SUB BAGIAN HUKUM KOMISI PEMILIIHAN UMUM TEBO MELAKUKAN KOORDINASI BERSAMA IRBANWIL I INSPEKTORAT KABUPATEN TEBO

TEBO - Kasubbag Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tebo Nurbadri, SH, MH melakukan Koordinasi Penyusunan Laporan SPIP bersama IRBANWIL I Inspektorat Kabupaten Tebo Muslim, M.Pd.I selaku Anggota Pokja SPIP Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020 di ruang kerja IRBANWIL I Inspektorat Kabupaten Tebo, Senin (16/03/20).

Menurut Kasubbag Hukum KPU Kabupaten Tebo Nurbadri, SH, MH, untuk meningkatkan kualitas laporan di lingkup KPU, setiap Satuan Kerja (satker) wajib mengimplementasikan Sistem Pengendalian Internal Pemerintahan (SPIP) dengan membuat laporan rutin bulanan, tri wulan, semesteran maupun tahunan dengan keseragaman format sehingga terbentuk pemahaman yang sama.

Laporan SPIP sebaiknya berpedoman pada Keputusan KPU tentnag Pedoman Teknis Sistem Penyelenggaraan Intern Pemerintah di Lingkungsn Komisi Pemilihan Umum. Dalam hal pelaporan dan kontrol agar dilakukan secara berkesinambungan sehingga dapat berjalan dengan baik.