PENGOSONGAN KOTAK SURAT SUARA DI KPU KABUPATEN TEBO

Pada hari Kamis tanggal 12 Agustus 2021 yang lalu Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tebo mulai melaksanakan pengosongan kotak surat suara dengan dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Tebo, Kapolres Tebo serta Dinas Dukcapil Tebo.  Pada kegiatan pengosongan kotak surat suara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tebo berdasarkan ketentuan Surat Edaran Plt. Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor : 218/PL.02-SD/01/KPU/III/2021 tanggal 8 Maret 2021, perihal Pengambilan Data untuk Keperluan Evaluasi Pemilihan Serentak Tahun 2020.