Jakarta, kpu.go.id - Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (30/7/2021) menggelar sidang dengan agenda Pengucapan Putusan untuk dua perkara Nomor: 141/PHP BUP-XIX/2021 Kabupaten Labuhanbatu dan Nomor: 146/PHP GUB-XIX/2021 Provinsi Kalimantan Selatan.
Sebagai Termohon, KPU Labuhanbatu dan KPU Provinsi Kalimantan Selatan hadir secara daring didampingi Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari dan Evi Novida Ginting Manik.
Dalam putusannya untuk perkara Labuhanbatu, MK menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya, dan menyatakan sah perolehan suara hasil Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang telah berlangsung pada 19 Juni 2021 untuk 2 TPS yaitu TPS 007 dan TPS 009 Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.
MK juga menetapkan hasil akhir perolehan suara yang benar untuk masing-masing pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU Labuhanbatu berdasarkan Keputusan Nomor 64/PL.02.6-Kpt/1210/KPU-Kab/IV/2021 bertanggal 27 April 2021 yang tidak dibatalkan oleh Mahkamah serta perolehan suara hasil PSU yang telah dilaksanakan pada tanggal 19 Juni 2021 di 2 TPS (007 dan 009) Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan.
Sementara itu, untuk perkara Provinsi Kalimantan Selatan MK memutuskan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima dan menyatakan sah Keputusan KPU Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 37/PL.02.6-Kpt/63/Prov/VI/2021 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 124/PHP.GUB-XIX/2021 bertanggal 17 Juni 2021.
MK juga memerintahkan KPU Kalimantan Selatan untuk menetapkan pasangan calon terpilih dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Selatan Tahun 2020. (humas kpu ri dosen/foto: dosen-ieam/ed diR)