Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
674
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAMBI NOMOR 35/PP.04.2-Kpt/15/Prov/II/2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAMBI TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
50/PP.04.2-Kpt/15/Prov/III/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
23 Maret 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PERUBAHAN KEPUTUSAN PEDOMAN TEKNIS PEMBENTUKAN PPK, PPS, PPDP, DAN KPPS
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi
Keterangan Status
MENGUBAH :
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAMBI NOMOR 35/PP.04.2-Kpt/15/Prov/II/2020 TENTANG PEDOMAN TEKNIS PEMBENTUKAN PANITIA PEMILIHAN KECAMATAN, PANITIA PEMUNGUTAN SUARA, PETUGAS PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH, DAN KELOMPOK PENYELENGGARA PEMUNGUTAN SUARA DALAM PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAMBI TAHUN 2020