PENGUMUMAN PENGAJUAN BAKAL CALON ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN TANJUNG JABUNG BARAT UNTUK PEMILU SERENTAK TAHUN 2024

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tanjung Jabung Barat membuka penerimaan pengajuan bakal calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tanjung Jabung Barat untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 melalui Partai Politik Peserta Pemilu pada kepengurusan tingkat Kabupaten Tanjung Jabung Barat dengan ketentuan sebagai berikut: A. DOKUMEN PENGAJUAN 1. Surat Pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN - PARPOL dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; 2. Daftar Bakal Calon menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON disertai foto diri terbaru bakal calon dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bakal calon yang ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon; dan 3. Dokumen persyaratan administrasi Bakal Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 23 Peraturan KPU yang mengatur tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam bentuk digital diunggah di Silon. B. WAKTU DAN TEMPAT PELAKSANAAN PENGAJUAN 1. Waktu Pengajuan a. Hari/Tanggal : Senin, 1 Mei s.d Sabtu 13 Mei 2023 Waktu : Pukul 08.00 s.d 16.00 Waktu Setempat b. Hari/Tanggal : Minggu, 14 Mei 2023 Waktu : 08.00 s.d 23.59 Waktu Setempat 2. Tempat Pengajuan Kantor KPU Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jalan Beringin-Kuala Tungkal