EVALUASI LAPORAN DAN AUDIT DANA KAMPANYE PEMILU 2019 TINGKAT KABUPATEN SAROLANGUN
Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang di selenggarakan secara langsung, umum bebas, rahasia, jujur dan adil dalam negara kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Agar terlaksananya Pemilu dengan baik, sistematis dan terjadwal, maka dibuatlah Peraturan Khusus yang menyangkut Tahapan, Program dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum. Di dalam tahapan Pemilu ada tiga Poin utama yang menjadi gambaran dan alur kegiatan kepemiluan, yaitu tahapan Persiapan, Tahapan Penyelenggaraan Pemilu dan Tahapan Penyelesaian.
Laporan Dana Kampanye merupakan salah satu tahapan yang tak terpisahkan dari proses Pemilihan Umum Tahun 2019 sebagaimana telah diatur dalam Pasal 40, Pasal 45, dan Pasal 54 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 34 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 Tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Independent Pemilihan Aceh, dan Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independent Pemilihan Kabupaten/Kota menerima dan memfasilitasi penyerahan Laporan Dana Kampanye yang bertujuan kelancaran setiap rangkaian tahapan, khususnya pada Tahapan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) bagi Partai Politik Tingkat KPU Kabupaten Sarolangun. Pada langkah awal KPU Kabupaten Sarolangun mengadakan Bimbingan Teknis Aplikasi Pelaporan Dana Kampanye bagi operator yang telah di tunjuk dari masing-masing Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 yang mana dihadiri Ketua dan bendahara dari masing-masing Parpol ikut hadir sebagai peserta Bimtek untuk sama-sama memahami setiap rangkaian tahapan dari pelaporan dana kampanye.
Sebelum melakukan penyerahan Laporan Awal Dana Kampanye, masing-masing Partai Politik di wajibkan untuk terlebih dahulu membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) paling lambat 1 (satu) hari sebelum masa kampanye. Sejak dibukanya RKDK maka setiap Parpol wajib melaksanakan pembukuan LADK dan bagi Parpol tidak menyerahkan akan berakibat fatal dengan di batalkannya seluruh pencalonan dari Partai Politik tersebut. Adapun Parpol yang menyerahkan LADK dan RKDK ke KPU Kabupaten Sarolangun yaitu PKB, Gerindra, PDI-P, Golkar, Nasdem, Berkarya, PKS, Perindo, PPP, PAN, Hanura, Demokrat dan PBB dan yang tidak menyerahkan Parpol Garuda, PSI dan PKPI.
Penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) sebagaimana tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 24 tahun 2018 sebagaima telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 29 tahun 2018 tentang Dana Kampanye Pemilihan Umum, yakni pembukuan LPSDK dilakukan 1 (satu) hari setelah penutupan pembukuan LADK dan di tutup 1 (satu) hari sebelum LPSDK disampaikan ke KPU Kabupaten Sarolangun. Adapun Parpol yang menyerahkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) kepada KPU Kabupaten Sarolangun yaitu PKB (Rp. 36.092.500.-), Gerindra (Rp.0.-), PDI-P (Rp.0.-), Golkar (Rp.207.310.000.-), Nasdem (Rp.3.600.000.-), Berkarya (Rp.17.750.000.-), PKS (Rp.0.-), Perindo (Rp.0.-), PPP (Rp.20.000.000.-), PAN (Rp.0.-), Hanura (Rp.0.-), Demokrat (Rp.0.-) dan PBB (Rp.0.-) dan yang tidak menyerahkan Parpol Garuda, PSI dan PKPI.
Mengingat pentingnya tahapan penyampaian Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) ini disebabkan apabila Parpol yang tidak menyampaikan LPPDK maka akan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk Peserta Pemilu 2019. Maka pada tanggal 26 April 2019 s/d tanggal 1 Mei 2019 KPU Kabupaten Sarolangun menerima Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye dari Partai Politik hasil Audit Dana Kampanye oleh Kantor Akuntan Publik (KAP). Adapun Parpol yang menyerahkan LPPDK adalah sebanyak 11 (sebelas) Partai Politik yaitu PKB (Rp. 37.092.500-), Gerindra (Rp.417.564.000.-), PDI-P (Rp.82.326.000.-), Golkar (Rp.436.974.000.-), Nasdem (Rp.24.940.000.-), PKS (Rp.90.555.212.-), Perindo (Rp.43.301.000.-), PPP (Rp.347.490.000.-), PAN (Rp.229.580.000.-), Hanura (Rp.30.857.500.-), Demokrat (Rp.300.250.000.-) dan yang tidak menyerahkan LPPDK adalah sebanyak 5 Parpol (Garuda, Bekarya, PSI, PBB dan PKPI).
Tahapan pelaporan dana kampanye di Kabupaten Sarolangun yang merupakan salah satu wujud kepatuhan dan keterbukaan dari partai politik dalam hal menyampaikan seluruh kegiatan keuangan baik yang sifatnya sumbangan maupun pengguna dana yang telah dikumpulkan partai politik tersebut. Ada beberapa catatan setiap tahapan yang kita laksanakan seperti pada saat tahapan LADK yaitu masih terdapat caleg yang tidak memiliki NPWP, kemudian tidak lengkapnya tanda tangan caleg pada Form model LADK 7. Pada tahapan yang kedua yaitu tahapan LPSDK ada beberapa persoalan yang ditemuai yang pertama ada Partai politik yang tidak menyerahkan RKDK, LADK dan LPSDK dikarenakan tidak ada caleg dari partai tersebut, tidak menggunakan anggaran dana kampanye untuk membeli APK contoh beli baju atau atribut lain, kemudian bukti sumbangan dari para calon legislatif tidak ada dilampirkan seperti sumbangan barang dan sumbangan uang melalui transaksi ATM kemudian yang ke empat Terdapat caleg yang tidak memiliki NPWP dan hal yang sama masih kita temukan pada saat tahapan ini. Kemudian pada tahapan LPPDK ada empat catatan dari kami yang pertama yaitu caleg yang tidak memiliki NPWP masih juga kita temukan, kemudian ada Partai politik yang tidak menyerahkan RKDK, LADK, LPSDK dan LPPDK dikarenakan tidak ada caleg dari partai tersebut, dan tidak lengkap tanda tangan caleg pada Form model LPPDK 7, kita tidak tahu persis atau memang ini kealfaan dari kawan-kawan partai politik atau memang susah seperti tanda tangan caelg tersebut. Untuk kedapan kita harus bersama-sama mencari solusi agar persoalan yang telah terjadi agar tidak terulang kembali sehingga laporan keuangan/pertanggungjawaban setelah Pemilu dan nantinya bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.
Tahapan Audit Dana kampanye merupakan salah satu tahapan penting dalam Pemilu disebabkan pada tahap ini hak-hak peserta pemilu diberikan sepenuhnya namun tetap pada koridor aturan yang berlaku. Pada Pemilu kali ini masa pelaporan Audit dana kampanye terbilang cukup panjang selama 8 (delapan) bulan lebih. Pada prakteknya, tahap ini ternyata kurang dapat dimaksimalkan oleh partai politik. Terbukti dari penyerahan laporan yang diserahkan pada akhir-akhir waktu tahapan yang sudah ditentukan dan dalam evaluasi laporan dan Audit dana kampanye Partai Politik maupun individu Tingkat Kabupaten Sarolangun peserta Pemilu wajib memahami aturan Dana Kampanye.
Dalam kesempatan Evaluasi Dana Kampanye KPU Kabupaten Sarolangun juga memberikan Penghargaan kepada Partai Politik yang dianggap patuh dan tepat waktu terkait Penyerahan RKDK, LADK, LPSDK dan LPPDK Pemilihan Umum Tahun 2019 kepada Terbaik Pertama Partai NASDEM, Terbaik Kedua II Partai GOLKAR dan Terbaik Ketiga PPP.(MAS)