KPU KABUPATEN SAROLANGUN MENGIKUTI BIMTEK PENGEMBANGAN JDIH

 

 

Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sarolangun mengikuti Bimbingan Teknis Pengembangan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Hotel Rumah Kito yang dihadiri Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kasubbag Hukum KPU Kabupaten/Kota dalam Provinsi Jambi, Selasa (03/03/20).

Kegiatan dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jambi didampingi anggota KPU Provinsi Jambi Divisi Hukum dan Pengawasan serta Sekretaris.

Dalam kegiatan ini KPU Provinsi Jambi mendatangkan pemateri dari KPU RI yakni Wakil Kepala Biro Hukum KPU RI Bapak Nur Susanto serta Kabag JDIH Biro Hukum KPU RI Bapak Iswantoro.

Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sarolangun Bapak Aliwardana. S. Kom., ME dan Kasubbag Hukum M. Arif Suryandi Lingga, SH., MH menjadi peserta dalam bimtek ini, dengan membahas pengembangan dan pengelolaan JDIH dan Program kegiatan Tahun 2020 dan pengelolaan dokumentasi hukum, penyusunan abstrak dan implementasi pemasangan JDIH, serta pengelolaan dan pengembangan JDIH KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi.

Tujuan JDIH untuk menjamin tercapainya pengelola dokumentasi dan informasi hukum yang terpadu dan terintegrasi di berbagai instansi pemerintah, menjamin ketersediaan dokumentasi dan informasi hukum yang lengkap dan akurat serta dapat diakses secara cepat dan mudah oleh masyarakat. Selain itu juga untuk mengembangkan kerja sama yang efektif, dan meningkatkan kualitas pembangunan hukum nasional dan pelayanan kepada publik.

Wakil Kepala Biro Hukum KPU RI Nur Susanto menyebutkan JDIH tidak sebatas bimtek ini saja, "Operator harus memilih orang-orang yang mempunyai keahlian, tetap Divisi harus bertanggung jawab memonitor bagaimana mengembangkan JDIH, tidak semua keputusan harus di upload, tetap ada batas-batasnya," jelasnya.

Komisioner KPU Provinsi Jambi Nur Kholik menyebutkan perlu dibangunnya aplikasi JDIH yang dapat di akses secara mudah oleh internal KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota dan semua masyarakat karena JDIH sebagai salah satu upaya penyediaan sarana pembangunan bidang hukum, peningkatan penyebarluasan dan pemahaman pengetahuan hukum, memudahkan pencarian dan penelusuran peraturan perundangan-undangan", tegasnya.

Diharapkan dengan bimbingan teknis ini kesulitan dalam pengelolaan JDIH dan permalasahan yang timbul dapat di diskusikan bersama, sehingga pengembangan JDIH berjalan dengan baik. (MAS).