PERUBAHAN KEDUA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAMBI NOMOR 01/PP.01.2-Kpt/15/PROV/X/2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAMBI TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
45/PP.01.2-Kpt/15/Prov/III/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
02 Maret 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PERUBAHAN PEDOMAN TEKNIS TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAMBI TAHUN 2020
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi
Keterangan Status

MENGUBAH :

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAMBI NOMOR 01/PP.01.2-Kpt/15/Prov/X/2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAMBI TAHUN 2020

PERUBAHAN SEBELUMNYA :

KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAMBI NOMOR 14/PP.01.2-Kpt/15/Prov/XII/2019 PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 01/PP.01.2-Kpt/15/Prov/X/2019 TENTANG PEDOMAN TEKNIS TAHAPAN, PROGRAM DAN JADWAL PENYELENGGARAAN PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAMBI TAHUN 2020