Dalam
eksepsinya, Heru menyampaikan menyebut gugatan Pemohon cacat formil
terutama menyangkut surat kuasa. Selain itu, dia menyampaikan bahwa MK
tidak berhak mengadili karena objek perkara adalah pembatalan
terhadap Keputusan KPU Nomor 301/PL.02.7/9122/2022 Tanggal 30 Januari
2022 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Ulang pasca
dikeluarkan putusan MK yang belum sampai putusan akhir.
Selain
itu, Heru menekankan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum
karena jumlah penduduk kabupaten Yalimo sebesar 103.523 dan pemohon
sebagaimana pasangan calon nomor urut 2 meraih suara 41.548 atau 46,1
persen sedangkan pasangan calon nomor urut 1 sebesar 48.504 (53,9
persen). "Dengan selisih sebanyak 6.956 suara atau setara 7,8 persen,
maka tidak memenuhi ambang batas maksimal 2 persen," kata Heru.
Heru
pun menjelaskan sanggahan lainnya terkait gugatan bahwa Termohon lalai
tidak melaksanakan putusan MK. Menurut Heru, Termohon atau KPU telah
melaksanakan PSU sesuai putusan MK dan terkait pergeseran waktu
pelaksanaan PSU dikarenakan adanya faktor keamanan pasca pembakaran dan
juga adanya proses hibah yang memperlambat jalannya pelaksanaan PSU.
Terkait
adanya dugaan kecurangan yang didalilkan pemohon atas suara yang
diperolehnya, Heru menegaskan bahwa itu tidak benar. Untuk itu, Heru
selaku kuasa hukum KPU dalam petitum termohon meminta agar mahkamah
mengabulkan eksepsi termohon seluruhnya dan menetapkan hasil perolehan
suara hasil PSU tanggal 26 Januari 2022, dalam Pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Kabupaten Yalimo yang benar adalah Nomor Urut 1 sebanyak
48.504. Nomor Urut 2 sebanyak 41.548. Dengan demikian, sebanyak 90.052
jumlah suara sah.
Tak
hanya itu, dalam petitum termohon meminta mahkamah menyatakan sah dan
berkekuatan hukum Keputusan KPU nomor 301 tentang hasil perhitungan
PSU.
Setelah
penyampaian jawaban dari Termohon, Hakim Aswanto meminta pihak Bawaslu
dan pihak terkait memberikan keterangannya. Sidang pun diakhiri dengan
pengesahan alat bukti.
Hadir
juga mengikuti jalannya sidang, Anggota KPU Provinsi Papua Sandra
Mambrasar, Theodorus Kossay, dan Melkianus Kambu, serta Ketua KPU Kab.
Yalimo Yehemia Walianggen, Anggota KPU Kab. Yalimo Zeth Kambu, Hestevina
Kawer, Okniel Kirakla (humas kpu ri tenri/foto james/ed diR)