Pemohon PHP Yalimo Tak Miliki Kedudukan Hukum

Jakarta, kpu.go.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pendahuluan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Kabupaten Yalimo Tahun 2020 Nomor 154/PHP.BUP-XIX/2022, Selasa (17/2/2022). 
 
Sidang yang dipimpin oleh Hakim MK Aswanto didampingi Suhartoyo dan Daniel Yusmic P Foekh guna mendengarkan jawaban Termohon, penjelasan dari Bawaslu RI, dan pihak terkait dihadiri secara daring oleh KPU Kab Yalimo yang diwakili Kuasa Hukum, Heru Widodo dengan para pemberi kuasa Ketua KPU Kab. Yalimo Yehemia Walianggen, Anggota KPU Kab. Yalimo Zeth Kambu, Hestevina Kawer, Okniel Kirakla. Turut mendampingi Anggota KPU RI Hasyim Asy'ari dan Plt. Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Sigit Djojowardono. 
 
Dalam eksepsinya, Heru menyampaikan menyebut gugatan Pemohon cacat formil terutama menyangkut surat kuasa. Selain itu, dia menyampaikan bahwa MK tidak berhak mengadili karena objek perkara adalah pembatalan terhadap Keputusan KPU Nomor 301/PL.02.7/9122/2022 Tanggal 30 Januari 2022 tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Pemungutan Suara Ulang pasca dikeluarkan putusan MK yang belum sampai putusan akhir.
 
Selain itu, Heru menekankan bahwa Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum karena jumlah penduduk kabupaten Yalimo sebesar 103.523 dan pemohon sebagaimana pasangan calon nomor urut 2 meraih suara 41.548 atau 46,1 persen sedangkan pasangan calon  nomor urut 1 sebesar 48.504 (53,9 persen). "Dengan selisih sebanyak 6.956 suara atau setara 7,8 persen, maka tidak memenuhi ambang batas maksimal 2 persen," kata Heru. 
 
Heru pun menjelaskan sanggahan lainnya terkait gugatan bahwa Termohon lalai tidak melaksanakan putusan MK. Menurut Heru, Termohon atau KPU telah melaksanakan PSU sesuai putusan MK dan terkait pergeseran waktu pelaksanaan PSU dikarenakan adanya faktor keamanan pasca pembakaran dan juga adanya proses hibah yang memperlambat jalannya pelaksanaan PSU. 
 
Terkait adanya dugaan kecurangan yang didalilkan pemohon atas suara yang diperolehnya, Heru menegaskan bahwa itu tidak benar. Untuk itu, Heru selaku kuasa hukum KPU dalam petitum termohon meminta agar mahkamah mengabulkan eksepsi termohon seluruhnya dan menetapkan hasil perolehan suara hasil PSU tanggal 26 Januari 2022, dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Yalimo yang benar adalah Nomor Urut 1 sebanyak 48.504. Nomor Urut 2 sebanyak 41.548. Dengan demikian, sebanyak 90.052 jumlah suara sah. 
 
Tak hanya itu, dalam petitum termohon meminta mahkamah menyatakan sah dan berkekuatan hukum Keputusan KPU nomor 301 tentang hasil perhitungan PSU. 
 
Setelah penyampaian jawaban dari Termohon, Hakim Aswanto meminta pihak Bawaslu dan pihak terkait memberikan keterangannya. Sidang pun diakhiri dengan pengesahan alat bukti.
 
Hadir juga mengikuti jalannya sidang, Anggota KPU Provinsi Papua Sandra Mambrasar, Theodorus Kossay, dan Melkianus Kambu, serta Ketua KPU Kab. Yalimo Yehemia Walianggen, Anggota KPU Kab. Yalimo Zeth Kambu, Hestevina Kawer, Okniel Kirakla  (humas kpu ri tenri/foto james/ed diR)