Banda Aceh, kpu.go.id - Selain ditingkat nasional, pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 juga akan berlangsung di Provinsi Aceh untuk partai lokal yang hendak mengikuti kontestasi. Hal tersebut sejalan dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dan Qanun Nomor 7 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum di Aceh.
Dan untuk memastikan prosesnya berjalan sesuai aturan perundang-undangan, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik bersama Betty Epsilon Idroos hadir pada Rapat Koordinasi Khusus KPU RI dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Tentang Regulasi Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Lokal Peserta Pemilu Serentak Tahun 2024, yang digelar di Banda Aceh, Selasa (28/6/2022).
Hadir pada rapat ini, Plt Kapusdatin Setjen KPU RI Andre Putra, Ketua KIP Aceh Syamsul Bahri, Wakil Ketua KIP Aceh Tharmizi, Anggota KIP Aceh Munawarsyah, Ranisah, Agusni AH, Muhammad, Akmal Abzal dan Sekretaris KIP Aceh Muchtaruddin, serta jajaran Pejabat Struktural dan Fungsional Sekretariat KIP Aceh.
Dalam pengarahannya Idham menyampaikan pentingnya prinsip pemilu yang berkepastian hukum, salah satunya diterapkan dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik yang mengacu pada peraturan perundang-undangan dan Peraturan KPU (PKPU).
Dan terkait jadwal dan tahapan pendaftaran dan verifikasi, partai politik baik nasional maupun lokal, regulasi yang digunakan adalah PKPU No 3 Tahun 2022, sementara terkait syarat dan proses hingga pemanfaatan Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) untuk mendukung proses pendaftaran dan verifikasi juga termuat dalam PKPU Pendaftaran dan Verifikasi Partai Politik.
Terkait persyaratan untuk partai politik lokal yang termuat dalam Qanun Nomor 3 Tahun 2008, Idham menghormati hal ini sebagai kekhususan Aceh. Menurut dia Aceh memiliki Qanun sebagai lex specialis yang diberikan negara kepada Aceh. "KPU RI sangat menghormati kekhususan Aceh yang telah dibuat pembuat Undang-undang," tambah Idham.
Sementara itu Betty Epsilon Idroos mengatakan digunakan Sipol dalam proses pendaftaran dan verifikasi partai politik lokal, untuk melihat adanya perubahan kepengurusan dan keanggotaan partai politik, tidak hanya pada masa pendaftaran dan verifikasi tapi juga ketika di luar proses pemilihan. "Mudah mengetahui apabila ada kegandaan keanggotaan dan kepengurusan antar partai politik lokal," kata Betty.
Betty pada pertemuan internal ini juga menyampaikan proses dan tata cara yang sama, dilalui oleh partai politik lokal pada saat menginput datanya ke Sipol. Dan mengingatkan kerja yang lebih ekstra akan dijalani KIP Aceh karena melaksanakan pendaftaran dan verifikasi untuk partai politik lokal serta verifikasi bagi partai nasional. Oleh karena itu dia pun menyarankan perlu adanya pembagian tim dan pemanfaatan helpdesk yang maksimal. (humas kpu ri dianR/foto: dianR/ed diR)