Jakarta, kpu.go.id - Anggota KPU RI, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyampaikan rencana penyesuaian beberapa Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait pemilu dan kampanye. Tujuan dari penyesuaian regulasi ini salah satunya untuk menyamakan kebutuhan dan kondisi masa pandemi Covid-19.
Kurang lebih ada 18 isu regulasi yang perlu disesuaikan pertama terkait ketentuan umum pada media sosial (medsos) dan media dalam jaringan (daring) dalam PKPU Kampanye Pemilu dan PKPU Kampanye Pemilihan. Kedua mengenai ketentuan umum pada iklan kampanye di medsos yang memiliki definisi multitafsir di antara pasangan calon. Ketiga, metode kampanye belum mengakomodir protokol kesehatan Covid-19, belum diatur pertemuan konferensi media daring seperti zoom. Selebihnya, isu lain yaitu materi kampanye, pemberitahuan kampanye kepada kepolisian, alat peraga kampanye, bahan kampanye, media sosial, media daring, iklan kampanye, debat kampanye, cuti kampanye, penyalahgunaan fasilitas negara, pelibatan ASN, kampanye kotak kosong, dan monitoring kampanye.
"Di KPU mencoba identifikasi, mudah-mudahan ada masukan,agar kampanye terselenggara baik dan menghindarkan potensi masalah yang mungkin terjadi pada tahapannya," ujar Dewa Workshop Peluang dan Tantangan Perbaikan Regulasi Kampanye untuk Pemilu 2024” yang diselenggarakan oleh Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif, Rabu (8/9/2021).
Dewa pun berharap dengan tidak berubahnya UU Pemilu maka perubahan PKPU bisa ditetapkan sebelum tahapan dimulai.
Kepala Biro Perundang-undangan (PUU) KPU RI, Nur Syarifah mengatakan PKPU tentang kampanye sering berubah mengakomodir hal-hal yang sifatnya teknis dan pragmatis. Mengenai masa kampanye, perempuan yang akrab disapa Inung juga menyampaikan dari DPR meminta agar masa kampanye 3 bulan tetapi itu tidak bisa karena aspek pengadaan logistik. "Menurut penghitungan kami itu tidak memadai, aspek pengadaan logistik pemilu selain kemudian surat suara, karena dia baru bisa dicetak setelah ditetapkan calon setelah mendapatkan nomor urut, jadi waktunya, kalau proses cetak tidak terlalu lama, mungkin butuh dua minggu tetapi proses distribusi sampai lokasi TPS perlu juga inventarisir," tutur Inung.
Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar memaparkan mengenai tren pelanggaran kampanye pemilu hingga hasil pengawasan kampanye masa tenang Pemilu 2019. Sementara itu, Wakil Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik FISIP Universitas Indonesia, Hurriyah menekankan perlunya pengaturan dengan serius mengenai kampanye daring karena kampanye menyangkut media sosial terkhususnya perilaku kampanye di media sosial marak dengan politisasi politik identitas dan buzzer.
Senada dengan Hurriyah, Peneliti dari Perludem, Fadli Ramdhanil juga membahas pengaturan kampanye di media sosial, protokol penanganan pelanggaran kampanye di media sosial, dan perlunya literasi politik melalui medsos di masa kampanye. Peneliti dari Centre for Strategic and International Studies (CSIS), Arya Fernandes memberi masukan terkait website rujukan pemilih untuk mendapatkan sumber resmi untuk memverifikasi mengenai kampanye di digital yang terdiri dari dashboard penyelenggara dan fact-checker (cek fakta).
Turut hadir dalam workshop, Peneliti KoDe Inisiatif, Muhammad Ihsan Maulana selaku moderator, dan narasumber lainnya Kepala Biro Hukum Bawaslu RI, Agung Indraatmaja, Aqidatul Izza Zain dari Sindikasi Pemilu dan Demokrasi (SDP), Ferry Rizky Kurniansyah dari Netgrit, Alia Yofira Karunian dari ELSAM, Alwan Ola Riantoby dari JPPR, Kaka Suminta dari KIPP, dan Charles Simabura dari Pusako Universitas Andalas. (humas kpu ri tenri/foto: bil/ed diR)