Keterangan KPU Pada Sidang Uji Materiil UU Pemilu

Jakarta, kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) memberikan keterangan dalam sidang pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terhadap UUD 1945 oleh Mahkamah Konstitusi, di Jakarta, Selasa (7/09/2021).

Hadir dalam sidang tersebut, Ketua KPU RI, Ilham Saputra bersama Anggota KPU RI, Hasyim Asy'ari, Evi Novida Ginting Manik, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, dan Arief Budiman. Selain itu, Deputi Bidang Dukungan Teknis, Eberta Kawima dan Kepala Biro Advokasi Hukum dan Penyelesaian Sengketa KPU RI, Sigit Joyowardono juga hadir.

Dalam kesempatan ini, Hasyim Asy'ari bertugas membacakan keterangan tertulis KPU yang pada prinsipnya berisi pengalaman KPU sebagai penyelenggara dalam melaksanakan Pemilu Serentak 2019.

"Pada dasarnya keterangan kami kurang lebih 40 halaman, dan sudah kami sampaikan kepada majelis, prinsipnya pada bagian awal semua keterangan tertulis ini dianggap dibacakan sehingga kami akan membacakan point-point utama yang berkaitan dengan pengalaman KPU sebagai penyelenggara KPU dalam konteks pemilu serentak yang dialami praktek pemilu 2019 kemarin," jelas Hasyim 

Lebih jauh, usai memberikan keterangan tersebut, Majelis Hakim memberitahu jadwal penundaan sidang yang akan kembali digelar pada Senin (27/09/2021) jam 11.00 WIB dengan agenda mendengar keterangan DPR dan tiga ahli dari Pemohon. (humas kpu ri bil/foto: bil/ed diR)