Jakarta, Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Hari dan Tanggal pemungutan suara Pemilu Serentak Tahun 2024 pada Hari Rabu, 14 Februari 2024. kepastian hari dan tanggal pemungutan suara dalam Pemilu Serentak 2024 di tuangkan dalam Keputusan KPU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara pada Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota Serentak Tahun 2024.
Keputusan mengenai tanggal dan hari pemungutan suara Pemilu Serentak Tahun 2024 sebelumnya telah dipaparkan dan disepakati bersama didalam rapat kerja dan rapat dengan pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu.