KPU Tegaskan Pelaksanaan PSU Nabire Tertib dan Diawasi Ketat

Jakarta, kpu.go.id -  Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP)  Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilbup) Kabupaten Nabire dengan perkara nomor 149/PHP.BUP-XIX/2021 dan 150/PHP.BUP-XIX/2021 berlanjut dengan agenda mendengarkan jawaban Termohon, serta keterangan dari pihak terkait dan Bawaslu di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (30/8/2021).

Dua perkara tersebut diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kab Nabire yakni paslon 01 dan 03. Dalam permohonan sebelumnya, Pemohon tidak menerima hasil yang ditetapkan oleh KPU Kab Nabire, pasca pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

Ketua KPU RI, Ilham Saputra, bersama Anggota KPU RI, Hasyim Asy'ari dan Viryan Azis hadir secara daring mengikuti jalannya sidang PHP PSU Plibup Kab Nabire ini.

Dalam jawabannya, KPU Kab Nabire selaku Termohon melalui kuasa hukumnya menjelaskan telah melaksanakan PSU pasca putusan MK berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah diperbaiki dengan melakukan pemuktahiran dan melaksanakan PSU dengan menggunakan sistem pencoblosan langsung. Pelaksanaan PSU pun disupervisi langsung oleh KPU RI, KPU Provinsi, dan Pengawasan oleh Bawaslu RI serta Bawaslu Provinsi.  

Lebih lanjut, Termohon juga menjabarkan jawaban eksepsi atau bantahan atas dalil-dalil Pemohon yang telah dibacakan pada sidang awal pemeriksaan pendahuluan, Senin 23 Agustus 2021. Mulai dari perkara 149/PHP.BUP-XIX/2021,  dimana Termohon menilai Pemohon tak memenuhi syarat formil pengajuan permohonan karena selisih perolehan suara Pemohon dengan paslon 02 melebihi ambang batas.

"Selisih suara antara Pemohon dengan pasangan calon nomor 02 sebagaimana sebagai paslon yang memperoleh suara terbanyak adalah 9124 atau setara dengan 15,3% sehingga telah melebihi ambang batas sebagaimana ditentukan pada pasal 158 ayat 2 huruf a UU pemilihan gubernur, bupati dan walikota," ujar Kuasa Hukum Termohon.

Begitu pula dengan pihak Pemohon atas perkara 150/PHP.BUP-XIX/2021 juga disebutkan Termohon tidak memiliki kedudukan hukum karena melebihi ambang batas, di mana selisihnya 7.075 suara dari paslon 02.  Sekedar informasi, paslon 01 mendapat suara sebanyak 18.184, paslon 02 sebanyak 25.259, dan paslon 03 sebanyak 16.135, dengan total suara sah 59.578 suara. 

Selain itu, permohonan Pemohon agar melakukan PSU karena menemukan ada 32 TPS terdapat pemilihan menggunakan hak pilihnya lebih dari 1 kali, setelah dilakukan pengecekan terbukti 3 TPS saja yang terdapat pemilih dua kali yakni TPS 15,17, dan 25. 

Adapun terkait dugaan pemilih nama ganda dalam DPT, Termohon telah melakukan rapat pleno yang dihadiri oleh paslon yang kemudian ditemukan kegandaan terjadi pada nama pemilih yang sudah diperbaiki dan telah disetujui paslon. 

Termohon meminta majelis hakim untuk mengesampingkan dalil-dalil Pemohon dan mengabulkan eksepsi Termohon. Dalam petitumnya, Termohon juga meminta agar diputuskannya hasil PSU Pilbup Kab. Nabire dengan total suara sah 59.578, yang mana perolehan suara terbanyak diraih oleh paslon 02 sebesar 25.259 suara.  

"Dalam eksepsi mengabulkan seluruh eksepsi Termohon menyatakan permohonan Pemohon tdiak dapat diterima dalam pokok perkara meonolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya menyatakan benar dan sah keputusan KPU Kab. Nabire nomor 223 dan seterusnya, menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara dan hasil pemilihan penyelenggaraan PSU tertanggal 3 Agustus yang benar adalah sebagaimana di dalam tabel, atau apabila Mahkamah Agung berpendapat lain mohon putusan seadil-adilnya," jelas Kuasa Hukum Termohon. 

Sidang pun dilanjutkan dengan mendengarkan keterangan dari Pihak Terkait dan Bawaslu. Kemudian, sidang diakhiri majelis hakim dengan melakukan pengesahan alat bukti para pihak. (humas kpu ri tenri/foto: dosen/ed diR)