Jakarta, kpu.go.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengundang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI secara daring untuk berdiskusi, mendapatkan masukan guna menyempurnakan draft Peraturan KPU (PKPU) terkait Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik Peserta Pemilu DPR dan DPRD.
Kegiatan yang dikemas dalam bentuk Focus Group Discussion (FGD) sebelumnya juga telah dilakukan KPU RI dengan mengajak KPU provinsi dan KPU kab/kota memberikan masukannya untuk penguatan PKPU tersebut.
"Masukan diperlukan, agar mendapatkan rancangan PKPU lebih baik dan penerapan aturannya tidak ada lagi persoalan yang dihadapi KPU maupun Bawaslu, dengan ajudikasi yang pada akhirnya kemudian mengganggu proses penyelenggaraan pemilu ke depan," ujar Ketua KPU RI Ilham Saputra saat menyampaikan sambutannya, Kamis (26/8/2021).
Ilham melanjutkan, usai Bawaslu, KPU RI juga akan meminta masukan dari masyarakat. Uji publik bersama masyarakat adalah bagian dari upaya KPU memberikan transparansi terhadap pembentukan peraturan KPU.
Menambahkan, Anggota KPU RI, Evi Novida Ginting Manik mengingatkan adanya perubahan aturan pendaftaran parpol menyusul keluarnya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2020. Perempuan asal Sumatera Utara juga menjelaskan dalam rancangan regulasi ini parpol mendapat banyak waktu persiapan yakni 120 hari untuk melakukan persiapan pendaftaran.
Selain itu, Evi juga menjelaskan rancangan pengaturan didalam regulasi yang mengatur tentang pendaftaran terpusat di KPU RI melalui pemanfaatan Sipol, penambahan operator dari parpol terkait Sipol, pemberian akses Sipol kepada Bawaslu, hingga penjelasan terkait parpol yang sudah terdaftar di parlemen tak perlu melalui verifikasi faktual dan hanya administrasi.
“Parpol yang lolos verifikasi pemilu tidak perlu mengikuti verifikasi faktual, stop sampai administrasi, tentu ini kemudian membuat kita perlu mengatur klasifikasi parpol yang mana akan dilakukan verifikasi faktual atau kemudian maju kepada verifikasi faktual,” tambah Evi yang juga berharap usai diskusi ini akan ada pemahaman yang sama antar penyelenggara KPU dan Bawaslu.
Sementara itu Anggota KPU RI I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengingatkan perlunya sosialisasi dan bimbingan teknis (bimtek) kepada partai politik atas rancangan PKPU. “Kami sifatnya mendengar mendapat masukan kita akan sama-sama mencermati yang penting yang perlu disempurnakan,” kata Dewa.
Sedangkan Anggota KPU RI, Hasyim Asy'ari mengingatkan kembali persoalan pemilihan terkait kegandaan data yang perlu didiskusikan kembali mengingat rancangan peraturan tentang pendaftaran parpol ini mengatur bawa parpol yang sudah terdaftar di parlemen tidak melalui verifikasi faktual.
Dari Bawaslu RI Anggota Fritz Edward Siregar memberikan banyak masukan terkait tahapan pendaftaran menggunakan Sipol hingga tahapan verifikasi. Terkait Sipol, Bawaslu menurut Fritz mendukung pemanfaatannya namun tetap perlu ada perbaikan.
Fritz juga menyampaikan agar Sipol tidak menjadi syarat mutlak untuk pendaftaran parpol melainkan sebagai alat bantu serta pemberian akses Sipol sejak awal kepada Bawaslu.
Anggota KPU RI, Pramono Ubaid Tanthowi memandu diskusi mengatakan FGD ini penting untuk dilakukan sejak awal demi mematangkan draf peraturan. Seluruh masukan pun ditampung oleh KPU RI.
Turut hadir dalam FGD, Inspektur Utama Nanang Priyatna, Kepala Biro Teknis Penyelenggaraan Pemilu Melgia Carolina Van Harling, Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi Sumariyandono, dan Kepala Biro Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Cahyo Ariawan. (humas kpu ri tenri/foto: tenri-james/ed diR)