#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi melaksanakan
kegiatan Diskusi kajian Hukum Seri-4 dengan tema "Sengketa Pemilu dan
Pemilihan" yang bertujuan untuk menambah wawasan serta persiapan
penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024, dan mempedomani
undang-undang nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O15 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O14 tentang Pemilihan Gubernur,
Bupati dan walikota menjadi Undang-Undang. Dengan peserta Diskusi
terdiri dari 11 (sebelas) KPU Kabupaten/ Kota se Provinsi Jambi, yang
terdiri dari Anggota/ Divisi Hukum dan Pengawasan, SubKor Hukum beserta I
(satu) orang staf Hukum KPU Kabupaten / Kota.
Hadir secara langsung Ketua KPU Provinsi Jambi H.M. Subhan, Divisi Hukum
dan Pengawasan Suparmin serta Kabag HTH Dedi Herawan, Kegiatan dibuka
langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jambi H.M. Subhan, kemudian pemaparan
oleh Narasumber Ahsanul Minan, M. H. Dosen Universitas Nahdlatul Ulama
Indonesia (UNUSIA) dan dilanjutkan sesi tanya jawab kepada peserta.
Senin (29/21).
#KPUmelayani
#Humaskpuprovjambi