Jakarta, kpu.go.id - Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Anggota KPU Idham Holik, Mochammad Afifuddin, Parsadaan Harahap memberikan arahan terkait Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2024 dan mengikuti diskusi membahas Identifikasi Permasalahan Hukum dan Mekanisme Dalam Menghadapi Pelanggaran Administratif Pemilu dan Sengketa Proses Pemilu, Sabtu (6/8/2022).
Hasyim menyampaikan seluruh kegiatan verifikasi administrasi dan kegiatan Pemilu 2024 terpusat di KPU sehingga tidak ada KPU tingkat manapun yang menerima berkas syarat pendaftaran partai politik di provinsi, kabupaten/kota. Adapun KPU provinsi dan KPU kab/kota nantinya melakukan verifikasi faktual atas permintaan KPU jika menemukan dugaan kegandaan anggota partai politik saat proses verifikasi administrasi. "Yang akan membuat samplingnya yaitu KPU RI melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) sesuai PKPU Nomor 4 Tahun 2022," ujar Hasyim.
Hasyim menjelaskan ada tiga metode pada proses verifikasi faktual yang dapat dilakukan KPU provinsi dan KPU kab/kota yakni disesuaikan dengan alamat KTP, dikumpulkan berkasnya oleh pihak partai politik dan video call. "Untuk berkas hasil verifikasi faktual hanya boleh ditujukan kepada pihak Bawaslu saja," pesan Hasyim.
Hasyim mengingatkan juga agar semua peristiwa harus tercatat dan terekam kronologinya. "Sehingga jika ada permasalahan maka ada rekam jejak peristiwanya," ujar Hasyim.
Sementara itu Idham Holik selaku ketua divisi teknis penyelenggaraan mengatakan terkait wewenang KPU provinsi dan KPU kab/kota yang dituangkan dalam PKPU 4 Tahun 2022, verifikasi faktual dilakukan melalui akun Sipol. Metode verifikasi faktual kepengurusan sebagaimana tercantum PKPU 4 Tahun 2022 pasal 70, 75, 80, 71, 76, 78, yang mengatur bahwa satker KPU melakukan verifikasi faktual mendatangi kantor tetap pengurus partai politik sesuai tingkatannya.
Usai pengarahan, Mochammad Afifuddin selaku ketua divisi hukum dan pengawasan menjelaskan identifikasi permasalahan hukum dan mekanisme dalam menghadapi pelanggaran administratif pemilu dan sengketa proses pemilu.
Teknik identifikasi permasalahan hukum, menurut Afif, memetakan aturan hukum dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu, menyusun timeline agenda tahapan dan apa saja yang dilakukan oleh KPU di setiap tahapan. Selain itu, dia mengingatkan perlunya identifikasi potensi permasalahan hukum dengan menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM), dan melakukan analisa terhadap DIM yang telah disusun disertai mekanisme penyelesaiannya.
Turut hadir, Inspektur Utama Nanang Priyatna, Kepala Biro Perundang-Undangan Nur Syarifah dan Penata Kelola Pemilu Ahli Utama Sigit Joyowardono selaku moderator, jajaran pejabat eselon II Setjen KPU, dan diikuti Anggota Divisi Hukum, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian yang menangani hukum dan pengawasan internal KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota se-Indonesia. (humas kpu ri tenri/ foto tenri/ed diR).