HASIL PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK, KODE PERILAKU, SUMPAH/JANJI, DAN/ATAU PAKTA INTEGRITAS YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA PPK KECAMATAN SITINJAU LAUT ATAS NAMA ADE IRAWAN

Kerinci - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci telah menyelesaikan penanganan terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas yang dilakukan oleh Anggota PPK Kecamatan Sitinjau Laut atas nama Ade Irawan sebagaimana telah dituangkan ke dalam Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci Nomor 47/HK.06.4/PU/1501/X/2020. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci memutuskan bahwa sdr. Ade Irawan terbukti melanggar Kode etik Penyelenggara dan diberikan sanksi berupa Peringatan Tertulis untuk selanjutnya dilakukan Pembinaan kepada yang bersangkutan. 

Keputusan hasil Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas yang dilakukan oleh Anggota PPK Kecamatan Sitinjau Laut atas nama Ade Irawan dapat diunduh melalui laman jdih KPU Kabupaten Kerinci:

 https://jdih.kpu.go.id/jambi/kerinci/keputusan-kpuk