PEMBENTUKAN TIM PENERIMAAN LAPORAN DAN/ATAU PENGADUAN PELANGGARAN KODE ETIK, KODE PERILAKU, SUMPAH/JANJI, DAN/ATAU PAKTA INTEGRITAS PPK, PPS, DAN KPPS DALAM WILAYAH KABUPATEN KERINCI UNTUK PEMILIHAN GUBERNUR DAN WAKIL GUBERNUR JAMBI TAHUN 2020

Kerinci - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci telah mengumumkan pengumuman nomor 31/ PP.04.2-PU/1501/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Penerimaan Laporan dan/atau Pengaduan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas yang dilakukan oleh Anggota PPK, PPS, Dan KPPS dalam Wilayah Kabupaten Kerinci untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020.

Pengumuman ini ditetapkan berdasarkan Berita Acara Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci Nomor 80/PK.1-BA/1501/KPU-Kab/VIII/2020 tentang Pembentukan Tim Penerimaan Laporan dan/atau Pengaduan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta Integritas PPK, PPS, Dan KPPS dalam Wilayah Kabupaten Kerinci untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020.