HASIL PENANGANAN DUGAAN PELANGGARAN KODE ETIK, KODE PERILAKU, SUMPAH/JANJI, DAN/ATAU PAKTA INTEGRITAS YANG DILAKUKAN OLEH ANGGOTA PPK KECAMATAN SITINJAU LAUT ATAS NAMA ADE IRAWAN
Tanggal: 4 October 2020
Kerinci - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kerinci telah menyelesaikan penanganan terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta
Integritas yang dilakukan oleh Anggota PPK Kecamatan Sitinjau Laut atas nama Ade
Irawan sebagaimana telah dituangkan ke dalam Pengumuman Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci Nomor 47/HK.06.4/PU/1501/X/2020. Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Kerinci memutuskan bahwa sdr. Ade Irawan terbukti
melanggar Kode etik Penyelenggara dan diberikan sanksi berupa Peringatan
Tertulis untuk selanjutnya dilakukan Pembinaan kepada yang bersangkutan.
Keputusan
hasil Penanganan Pelanggaran Kode Etik, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan/atau Pakta
Integritas yang dilakukan oleh Anggota PPK Kecamatan Sitinjau Laut atas nama
Ade Irawan dapat diunduh melalui laman jdih KPU Kabupaten Kerinci: