Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi menerima laporan dan/atau pengaduan pelanggaran kode etik, kode perilaku, sumpah/janji, dan/atau pakta integritas PPK, PPS, dan KPPS pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jambi Tahun 2020, laporan dan/atau pengaduan pelanggaran tersebut dapat diserahkan langsung ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Jambi