Dalam rangka mendukung program pencegahan dan pemberatasan korupsi sebagai upaya untuk mendorong terwujudnya tata kelola pemerintah yang baik dan bersih di lingkungan KPU Provinsi, KPU Kabupaten / Kota, serta mempedomani Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2015 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Komisi Pemilihari Umum, KPU Provinsi Jambi akan melaksanakan kegiatan "Sosialisasi Pengendalian Gratifikasi serta Indentifikasi dan Pencegahan benturan kepentingan di Lingkungan KPU Provinsi Jambi dan KPU Kabupaten / Kota". Yang menjadi narasumber adalah Bapak Adiwijaya Bakti, Inspektur Wilayah II KPU RI.
Giat ini diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU Kota Jambi, Sekretaris, Kasubbag/ Sub Koordinator KPU Kota Jambi serta PPK, Bendahara dan PPBJ KPU Kota Jambi.