Pada Tanggal 26 s.d. 28 November 2020 Anggota KPU Kabupaten Bungo Divisi Hukum dan Pengawasan dan Kasubbag Hukum Sekretariat KPU Kabupaten Bungo menghadiri Rapat Koordinasi (RAKOR) Persiapan Faslilitas Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020 Gelombang III di Hotel Grand Mercure Jl. H. Benyamin Sueb Kav B-6 Superblok Mega Kemayoran, Jakarta Pusat yang diselenggarakan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dan dihadiri oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dalam wilayah Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan, Jawa Timur, Banten, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Utara, Sulawesi Selatan, dan Gorontalo.
Acara diawali dengan memberikan penghargaan kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagai Pengelola Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) terbaik, KPU Provinsi Jambi memperoleh peringkat III tingkat Provinsi dan KPU Kabupaten Tebo juga memperoleh peringkat III tingkat Kabupaten. Penghargaan diserahkan langsung oleh Ketua KPU RI, Arif Budiman dan diterima langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jambi, H.M. Subhan dan Anggota Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Tebo. Dalam salah satu sambutannya Ketua KPU RI, Arif Budiman berharap upaya pemamfaatan teknologi informasi khususnya JDIH di lingkungan KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bisa lebih baik lagi.
Setelah Rakor di buka oleh Ketua KPU RI, Arif Budiman dan pengarahan oleh anggota KPU RI yang lain, dilanjutkan dengan penyampaian materi "Kebijakan KPU dalam Fasilitasi Penanganan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) oleh Hasyim Asy'ari Anggota KPU RI dan acara dibreak dan dilanjutkan keesokan harinya. Pada hari kedua acara diawali dengan penyampaian materi "Hukum Acara, Mekanisme, Tahapan dan Jadwal Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan di MK" oleh Hakim Mahkamah Konstitusi, dilanjutkan dengan materi "Tata Cara Pengadaan Pengacara/ Kuasa Hukum pada Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan" oleh Biro Logistik. Setelah itu penyampaian materi "Sistem Informasi Penanganan Perkara Elektronik pada Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Tahun 2020 di MK" oleh Hakim Mahkamah Konstitusi dan dilanjutkan dengan materi "Teknis Penyusunan Jawaban dan Alat Bukti pada perkara Perselisihan Hasil Pemilihan" oleh Biro Hukum dan diakhiri dengan "Diskusi dan praktek penyusunan Jawaban dan alat bukti pada Perselisihan Hasil Pemilihan" oleh Tim Bagian Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Hukum. Acara dibreak dan dilanjutkan keesokan harinya.
Pada hari ketiga acara rakor dimulai dengan materi "Evaluasi dan Kesimpulan" oleh Tim Bagian Advokasi dan Penyelesaian Sengketa Hukum, setelah itu Acara ditutup oleh Hasyim Asy'ari Anggota KPU RI.