#TemanPemilih, Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi melaksanakan kegiatan Diskusi kajian Hukum Seri-3 dengan tema "Pelanggaran Administrasi Pemilihan" yang bertujuan untuk persiapan penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024, dan mempedomani undang-undang nomor 10 tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O15 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2O14 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan walikota menjadi Undang-Undang. Dengan peserta Diskusi terdiri dari 11 (sebelas) KPU Kabupaten/ Kota se Provinsi Jambi, yang terdiri dari Anggota/ Divisi Hukum dan Pengawasan, SubKor Hukum beserta I (satu) orang staf Hukum KPU Kabupaten / Kota.
Kegiatan dibuka langsung oleh Divisi Hukum dan Pengawasan Suparmin, kemudian pemaparan oleh Narasumber Unu Putra Herlambang, S.H., M.H Dosen Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) dan dilanjutkan sesi tanya jawab kepada peserta. Kamis (19/21).