KPU Provinsi Jambi Bedah Hukum Pemilu Persiapan Hadapi Pemilu dan Pemilihan 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi melakukan bedah Hukum Pemilihan Umum melalui diskusi berseri kajian hukum Pemilu yang diikuti oleh Ketua dan Anggota KPU serta Sekretariat Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi secara virtual. Ketua KPU Provinsi Jambi, HM Subhan, M.H menyatakan kegiatan diskusi kajian hukum Pemilu seri pertama sudah dilaksanakan pada Kamis, (23/9). ''Sudah kita mulai kegiatan diskusi tersebut guna meningkatkan kapasitas Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota dan jajaran sekretariat menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2020, mendatang,'' ujarnya kepada sejumlah wartawan, kemarin.

       Menurut HM Subhan, kegiatan tersebut akan berlangsung secara berkelanjutan dengan mengangkat tema-tema tentang Hukum Pemilu, mulai dari Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu, Pelanggaran Administrasi Pemilu/ Pemilihan, Pelanggaran Pidana Pemilu/ Pemilihan, Sengketa Proses Pemilu/ Pemilihan, Sengketa Hasil Pemilu/ Pemilihan maupun bedah terhadap regulasi yang berkaitan dengan tahapan Pemilu/ Pemilihan. ''Tadi kita membahas mengenai kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,'' imbuh Ketua KPU Provinsi Jambi dua periode ini.

       Sedangkan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Jambi, Suparmin, S.H, M.H menjelaskan pada diskusi kajian hukum Pemilu seri-1, pihaknya menghadirkan narasumber dari KPU RI dan DKPP RI. ''Tadi hadir Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI, Hasyim Asy'ari, M.H, P.hD dan Tenaga Ahli DKPP RI, Dr Firdaus, SH, M.H,'' jelasnya.

       Diterangkan Suparmin, kegiatan diskusi tersebut guna mengisi kekosongan kegiatan di jeda tahapan yang sedang terjadi saat ini. Sehingga kegiatan-kegiatan berupa peningkatan kapasitas dan bedah regulasi akan sering dilakukan sebagai persiapan dalam menghadapi Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. ''Pada seri perdana diskusi ini kita memang masih lakukan secara internal. Insya Allah kedepannya kita akan buka untuk umum sekaligus memberikan pemahaman mengenai hukum Pemilu kepada masyarakat luas''