Dalam rangka penguatan kelembagaan Komisi Pemilihan Umum pada setiap tingkatan sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, Perlu dilakukan pembinaan sumber daya manusia, kinerja organisasi, pengelolaan administrasi dan penyelesaian pelanggaran administrasi, maka KPU Provinsi Jambi memandang perlu untuk melaksanakan kegiatan Diskusi Kajian Hukum Pemilu Seri-2 dengan tema “Pelanggaran Administratif Pemilu”.dengan peserta 11 KPU Kabupaten/Kota se-Provinsi Jambi yang diselenggarakan melalui virtual, yang terdiri dari Divisi Hukum dan Pengawasan, kasubbag Hukum dan staf Hukum. Jumat (29 Oktober 2021).
Acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Jambi H.M. Subhan dalam sambutannya menekankan kepada peserta mengikuti kegiatan ini dari awal sampai akhir, karena dapat meningkatkan kapasitas dan wawasan, menurut H. M. Subhan kegiatan ini dapat meningkatkan cara mengatasi permasalahan terkait dengan sengketa, khususnya pada bidang administratif, KPU juga harus berhati hati dalam menangani pelanggaran administratif. Ada 2 Orang Narasumber dalam diskusi ini yaitu Dahliah Umar, S.Ag., M.A dan Suparmin, S.H., M.H.