Rapat Koordinasi terkait Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023

#sobatJDIH, Ketua KPU Provinsi Jambi Iron Sahroni, Divisi Hukum dan Pengawasan Suparmin, Divisi Teknis Penyelenggara Yatno, Sekretaris KPU Provinsi Jambi H.Khoiru Bahri Lubis dan Kabag Teknis dan Parhubmas mengikuti Rapat Koordinasi terkait Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Agung Nomor 24 P/HUM/2023 terkait 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan dan Nomor 28 P/HUM/2023 terkait mantan terpidana masa jeda 5 tahun pada hari Senin, (2/10/2023). Afif menyampaikan bahwa FGD ini diselenggarakan untuk mendengarkan masukan para pakar, sebagai pertimbangan tindak lanjut atas putusan Mahkamah Agung (MA). Selanjutnya, Idham mengatakan FGD ini momentum penting untuk membuka kembali Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011, pasal 8 ayat 2 tentang Hak Uji Materiil. Sementara itu, Betty berpendapat bahwa putusan MA sudah keluar dan KPU harus menindaklanjuti terkait yang sudah diputus dalam amar putusan. Sedangkan Drajat berharap muncul solusi terbaik pasca putusan MA, mengingat tahapan sudah berjalan dan tentu perlu ada penyesuaian-penyesuaian dengan kesiapan tahapan pemilu lainnya. Hadir para pakar melalui daring, Prof. Dr. Bayu Dwi Anggono, SH, MH (UNEJ), Prof. Dr. Umbu Rauta, SH, MH (UKSW), Dr. Oce Madril, SH. M.A (FH UGM), Dr. Agus Riewanto, MH (FH UNS), Dr. Jimmy Z Usfunan, SH, MH (FH Udayana), 38 anggota KPU Provinsi divisi Hukum dan Pengawasan, serta hadir secara luring jajaran pejabat fungsional Ahli Utama, Eselon II Setjen KPU dan Tenaga Ahli Setjen KPU. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #sobatJDIH #KPUProvinsiJambi #pemilu2024 #pemilihanserentak2024 #jdihkpuprovinsijambi #sobatjdihkpuprovinsijambi