Peran Jaksa Pengacara Negara dalam Sengketa dan Pelanggaran Pemilu

#SobatJDIH, untuk menyamakan persepsi dalam membuat produk hukum serta persamaan persepsi dalam menghadapi pelanggaran, sengketa Tahapan Pemilu 2024, KPU Provinsi Jambi menghadirkan Narasumber dari Kejaksaan Tinggi Jambi, Jumat (18/11/2022). Kegiatan dimoderatori oleh Divisi Hukum dan Pengawasan, Suparmin, S.H., M.H. dan Narasumber merupakan Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Tinggi Jambi, Dr. Agus Irawan Yustisianto, S.H., M.H. yang memberikan materi tentang "Peran Jaksa Pengacara Negara dalam Sengketa dan Pelanggaran Pemilu". Beliau menyampaikan bahwa Kejaksaan Tinggi Jambi menyambut baik KPU Provinsi Jambi jika ingin berkonsultasi dan berkoordinasi serta seluruh Kejaksaan Negeri di Kabupaten/Kota Se-Provinsi juga siap menerima dan mendukung teman-teman KPU di Kabupaten/Kota Se-Provinsi Jambi untuk suksesnya penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024. Selain itu, beliau juga menyampaikan terkait Jaksa Hukum Negara bisa membantu KPU jika sedang ada perkara. Disampaikan juga bahwasanya Jaksa Hukum Negara ini tidak mengenal lawyer fee. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #sobatJDIH #KPUProvinsiJambi #pemilu2024 #pemilihanserentak2024 #jdihkpuprovinsijambi #sobatjdihkpuprovinsijambi