#SobatJDIH, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengukuhkan Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Periode 2022-2023 di Yogyakarta, Selasa (1/11/2022). Pengukuhan ini merupakan satu dari serangkaian kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) dan Peningkatan Kapasitas TPD yang diadakan DKPP Yogyakarta. Ketua DKPP, Heddy Lugito, saat pelantikan mengatakan “Saya percaya bahwa saudara-saudari akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan penuh tanggung jawab”. Pengukuhan ini pun diakhiri dengan pemberian selamat oleh Ketua, Anggota, dan Sekretaris DKPP serta Ketua KPU RI kepada seluruh TPD periode 2022-2023. Dalam Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2019, disebutkan bahwa TPD memiliki wewenang untuk memeriksa pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh KPU Provinsi atau KIP Provinsi, KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi atau Panwaslih Provinsi Aceh dan Bawaslu Kabupaten/Kota atau Panwaslih Kabupaten/Kota. Berikut Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jambi Periode 2022-2023: Unsur KPU : H.M. Subhan, S.Ag., M.H dan Suparmin, S.H., M.H Unsur Bawaslu : Wein Arifin, S.IP., M.IP dan Fachrul Rozi, S.Sos. Unsur Masyarakat : Prof. Drs. H.M. Hasbi Umar, MA., Ph.D. dan Asrini, SE., M.SA. #KPUMelayani #PemiluSerentak2024 #pemilihanserentak2024 #sobatJDIH #KPUProvinsiJambi #jdihkpuprovinsijambi #sobatjdihkpuprovinsijambi