Keputusan KPU Provinsi Jambi Nomor 11/PL.02.6-Kpt/15/Prov/IV/2021 Tentang Penetapan Hari, Tanggal, Waktu dan Tempat Pemungutan Suara Ulang Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2020

Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi telah menetapkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor 11/PL.02.6-Kpt/15/Prov/IV/2021 tentang penetapan hari, tanggal, waktu dan tempat pemungutan suara ulang pasca putusan mahkamah konstitusi dalam pemilihan Gubernur dan wakil gubernur tahun 2020 

Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi Nomor 11/PL.02.6-Kpt/15/Prov/IV/2021 dapat diunduh melalui konten Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jambi