Berita



Partai Politik yang terlambat atau tidak menyampaikan LADK

Jakarta, jdih.kpu.go.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2019 tanggal 25 Januari 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2018 tentang Seleksi Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsidan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota. PKPU Nomor 2 Tahun 2019 ini ditetapkan untuk melakukan penyempurnaan terhadap beberapa ketentuan dalam PKPU Nomor 7 Tahun 2018 tentang...

Berita 19 February 2019 by JDIH KPU PROV JAMBI