KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN TASIKMALAYA TENTANG PENETAPAN REKAPITULASI DAFTAR PEMILIH TETAP (DPT) PEMILU /PEMILIHAN TERAKHIR SEBAGAI DASAR PENGHITUNGAN JUMLAH MINIMUM DUKUNGAN PERSYARATAN PASANGAN CALON PERSEORANGAN DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TASIKMALAYATAHUN2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2019
Nomor Keputusan
3/HK.03.l-Kpt/3206/ KPU-Kab/X/2019
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
26 Oktober 2019
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Penetapan Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu /Pemilihan Terakhir Sebagai Dasar Penghitungan Jumlah Minimum Dukungan Persyaratan Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya Tahun 2020
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Tasikmalaya
Keterangan Status
Berlaku