Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Tidak Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
34
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUKABUMI NOMOR 81/Kpts/KPU-Kab-011.329980/2015 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PENGGANTI ANTAR WAKTU ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA GIRIJAYA KECAMATAN NAGRAK PADA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUKABUMI TAHUN 2015
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2015
Nomor Keputusan
81/Kpts/KPU-Kab-011.329980/2015
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
23 Oktober 2015
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
Pengganti Antar Waktu Anggota Panitia Pemungutan Suara
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi
Keterangan Status
Berlaku