Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
137
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUKABUMI NOMOR 1040/PP.04.2-Kpt/3202/KPU-Kab/XI/2020 TENTANG PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUKABUMI NOMOR 794/PP.04.2-Kpt/3202/KPU-Kab/XI/2020 TENTANG PENETAPAN PETUGAS KETERTIBAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DI KELURAHAN/DESA SINDANGRESMI KECAMATAN JAMPANG TENGAH KABUPATEN SUKABUMI PADA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUKABUMI TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
1040/PP.04.2-Kpt/3202/KPU-Kab/XI/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
23 November 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PETUGAS KETERTIBAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (ADHOC)
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi
Keterangan Status
Keputusan ini
mencabut Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi Nomor 794/PP.04.2-Kpt/3202/KPU-Kab/XI/2020.