Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Tidak Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
132
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUKABUMI NOMOR 958/PP.04.2-Kpt/3202/KPU-Kab/XI/2020 TENTANG PENETAPAN PETUGAS KETERTIBAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DI KELURAHAN/DESA WALURAN MANDIRI KECAMATAN WALURAN KABUPATEN SUKABUMI PADA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUKABUMI TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
958/PP.04.2-Kpt/3202/KPU-Kab/XI/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
23 November 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PETUGAS KETERTIBAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (ADHOC)
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi
Keterangan Status
Keputusan ini sudah
tidak berlaku dan dicabut oleh Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Sukabumi Nomor 1036/PP.04.2-Kpt/3202/KPU-Kab/XI/2020.