Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Tidak Berlaku
Jumlah Diunduh
66
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUKABUMI NOMOR 955 /PP.04.2-Kpt/3202/KPU-Kab/XI/2020 TENTANG PENETAPAN PETUGAS KETERTIBAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA DI DESA MEKAR MUKTI KECAMATAN WALURAN KABUPATEN SUKABUMI PADA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI SUKABUMI TAHUN 2020
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2020
Nomor Keputusan
955 /PP.04.2-Kpt/3202/KPU-Kab/XI/2020
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
23 November 2020
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PETUGAS KETERTIBAN TEMPAT PEMUNGUTAN SUARA (ADHOC) 2020
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi
Keterangan Status
Keputusan ini sudah tidak berlaku dan dicabut oleh Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi Nomor 1035/PP.04.2-Kpt/3202/KPU-Kab/XI/2020.