Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Tidak Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
35
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUKABUMI NOMOR 02/HK.03.1-Kpt/02/KPU- Kab/3202/I/2019 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA BANTARGEBANG KECAMATAN BANTARGADUNG, DESA CARINGINKULON KECAMATAN CARINGIN, DESA WANGUNJAYA KECAMATAN CIAMBAR, DESA GIRIJAYA KECAMATAN CIDAHU, DESA BANJARSARI KECAMATAN CIDADAP, DESA PASIRPANJANG KECAMATAN CIRACAP, DESA MEKARJAYA KECAMATAN KABANDUNGAN, DESA SASAGARAN KECAMATAN KEBONPEDES DESA NAGRAK UTARA DAN DESA PAWENANG KECAMATAN NAGRAK, SERTA DESA TONJONG KECAMATAN PALABUHANRATU KABUPATEN SUKABUMI PADA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2019
Nomor Keputusan
02/HK.03.1-Kpt/02/KPU- Kab/3202/I/2019
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
02 Januari 2019
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PPS – ADHOC
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi
Keterangan Status