Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Tidak Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
33
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SUKABUMI NOMOR 15/HK.03.1-Kpt/02/KPU- Kab/3202/III/2019 TENTANG PEMBERHENTIAN DAN PENGANGKATAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA PPS DESA BENCOY KECAMATAN CIREUNGHAS, PPS DESA WANGUNSARI KECAMATAN CISOLOK, PPS DESA SEMPLAK, PPS DESA CIMANGKOK, DAN PPS DESA SUKALARANG KECAMATAN SUKALARANG, SERTA PPS DESA SELAAWI KECAMATAN SUKARAJA KABUPATEN SUKABUMI PADA PENYELENGGARAAN PEMILIHAN UMUM TAHUN 2019
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2019
Nomor Keputusan
15/HK.03.1-Kpt/02/KPU- Kab/3202/III/2019
Tempat Penetapan
Tanggal Penetapan
08 Maret 2019
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
PPS – ADHOC
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sukabumi
Keterangan Status