Sukabumi, 06/09/2021 - Siang ini KPU Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan webinar dengan judul : "Evaluasi Sengketa Hukum Administrasi Pemilu dan Pemilihan yang diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat ( Bapak Rifki Al Mubarok) memaparkan tentang Pemahaman Sengketa Kepemiluan (Pidana, Administrasi, dan Etik). Moderator acara oleh Kepala Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Barat, Bapak Reza Alwan Sovnidar dan nara sumber Bapak Irvan Mawardi, SH, MH ( Hakim Tata Usaha Negara PTUN Bandung ) dalam paparan materi " Evaluasi Sengketa Hukum Administrasi Pemilu dan Pemilihan".
Dalam webinar disampaikan juga mengenai Potensi Permasalahan, tentang banding KPU, tentang Para Pihak di PTUN. Sesuai dengan ketentuan Pasal 469 ayat (20 UU No. 07 Tahun 2017 tentang Pemilu diatur bahwa dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang dilakukan oleh Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada pengadilan tata usaha negara. Sementara Para Pihak yang terdapat dalam sengketa proses pemilu dapat dilihat dari rumusan sengketa proses pemilu yakni dalam Pasal 466: Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antara-Peserta Pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat KPU, keputusan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota.
Beberapa catatan dalam sengketa pemilihan: