WEBINAR EVALUASI SENGKETA HUKUM ADMINISTRASI PEMILU KPU PROVINSI JAWA BARAT

Sukabumi, 06/09/2021 - Siang ini KPU Provinsi Jawa Barat menyelenggarakan webinar dengan judul : "Evaluasi Sengketa Hukum Administrasi Pemilu dan Pemilihan yang diikuti oleh KPU Kabupaten/Kota se-Jawa Barat yang dibuka oleh Ketua KPU Provinsi Jawa Barat ( Bapak Rifki Al Mubarok) memaparkan tentang Pemahaman Sengketa Kepemiluan (Pidana, Administrasi, dan Etik). Moderator acara oleh Kepala Divisi Hukum KPU Provinsi Jawa Barat, Bapak Reza Alwan Sovnidar dan nara sumber Bapak Irvan Mawardi, SH, MH ( Hakim Tata Usaha Negara PTUN Bandung ) dalam paparan materi " Evaluasi Sengketa Hukum Administrasi Pemilu dan Pemilihan".

Dalam webinar disampaikan juga mengenai Potensi Permasalahan, tentang banding KPU, tentang Para Pihak di PTUN. Sesuai dengan ketentuan Pasal 469 ayat (20 UU No. 07 Tahun 2017 tentang Pemilu diatur bahwa dalam hal penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c yang dilakukan oleh Bawaslu tidak diterima oleh para pihak, para pihak dapat mengajukan upaya hukum kepada pengadilan tata usaha negara. Sementara Para Pihak yang terdapat dalam sengketa proses pemilu dapat dilihat dari rumusan sengketa proses pemilu yakni dalam Pasal 466: Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi  antara-Peserta Pemilu dan sengketa peserta pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat KPU, keputusan KPU Provinsi, Kabupaten/Kota.

 Beberapa catatan dalam sengketa pemilihan:

 

  1. Mahkamah Agung perlu mengatur penerapan persidangan elektronik (E-court) dalam penyelesaian sengketa pemilihan sebagaimana halnya penyelesaian sengketa tata usaha negara reguler yang telah menerapkan E-court berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik;
  2. Dengan E-Court proses pendaftaran sengketa pemilihan serta tahapan jawab jinawab dapat dilakukan secara elektronik, para pihak tidak lagi harus hadir di pengadilan secara langsung;
  3. Gugatan terhadap pasangan sebelum penetapan;
  4. Sering sekali Penggugat mengajukan Keputusan yang bukan obyek penetapan pasangan calon;
  5. Gugatan diajukan di luar jadwal tahapan yang ditentukan oleh peraturan KPU;
  6. Kesimpangsiuran obyek sengketa; Terdapat Keputusan penetapan Pasangan Calon, terdapat juga Keputusan tentang pembatalan/diskualifikasi calon; dan
  7. Terdapat pihak yang tidak mengalami kerugian langsung atas terbitnya keputusan KPU namun mengajukan gugatan ke PT TUN
Kegiatan di akhiri dengan tanya-jawab antara peserta webinar dengan narasumber.
 
Kunungi Instagram JDIH KPU Kota Sukabumi di @jdih.kpukotasukabumi