Jenis Dokumen
KEPUTUSAN KOMISI
Status
Berlaku
Abstrak
Fulltext
Jumlah Diunduh
199
KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 25 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 17 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Tipe Dokumen
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Tahun Terbit
2024
Nomor Keputusan
25
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
24 Agustus 2024
Singkatan Jenis / Bentuk Keputusan
Kpt
Subjek
-PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT -JAWA BARAT
Bahasa
Indonesia
T.E.U Orang / Pengarang
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Barat
Keterangan Status
Mengubah : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 17 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Perubahan sebelumnya : KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 23 TAHUN 2024 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS KEPUTUSAN KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 17 TAHUN 2024 TENTANG PENETAPAN CALON TERPILIH ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI JAWA BARAT DALAM PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024