LAYANAN SPBE MENURUT PKPU NOMOR 5 TAHUN 2021

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Udah mendekati akhir tahun rasa-rasanya udah mau liburan aja Minku😃 Eitss nanti duluuu, tahan liburannya. Simak dulu seri akhir Serial Nambah Ilmu tentang Layanan SPBE yaa.

Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang memiliki nilai manfaat. Layanan SPBE terdiri atas:

a. Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik; dan

b. layanan publik berbasis elektronik. 

Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik merupakan Layanan SPBE yang mendukung tata laksana internal birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas pemerintah di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik merupakan Layanan SPBE yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik sesuai dengan tugas dan fungsi KPU, digunakan di internal KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk bidang:

a. perencanaan;

b. penganggaran;

c. keuangan;

d. pengadaan barang dan jasa;

e. kepegawaian;

f. kearsipan;

g. pengelolaan barang milik negara;

h. pengawasan;

i. akuntabilitas kinerja; dan

j. layanan sesuai dengan kebutuhan di KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.

KPU mengelola dan melaksanakan Manajemen SPBE meliputi:

a. manajemen risiko;

b. manajemen keamanan informasi;

c. manajemen data;

d. manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi;

e. manajemen sumber daya manusia;

f. manajemen pengetahuan;

g. manajemen perubahan; dan

h. manajemen Layanan SPBE.

Manajemen Layanan SPBE dikelola dan dilaksanakan oleh KPU berdasarkan pedoman manajemen Layanan SPBE di KPU. KPU sungguh melayani yaa. SPBE aja ada Pelayanannya😁 Haturnuhun🙏

Sumber: JDIH KPU

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran