MEKANISME PENANGANAN PELANGGARAN PENYELENGGARA PEMILU

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Di serial +ilmu ini, Minku mau menjelaskan mengenai Penanganan Pelanggaran Penyelenggara Pemilu. Untuk memperlancar pelaksanaan tugas dan kewajiban dalam menyelenggarakan Pemilu, anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota harus berpedoman pada Perundang-Undangan terkait Kepemiluan, Kode Etik Penyelenggara Pemilu, Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan Pakta Integritas anggota.

Kalo ada yang melanggara gimana dong? Yang melanggar dapat sanksi gak?

1. Penanganan Pelanggaran terhadap Kode Perilaku, Sumpah/Janji, dan Pakta Integritas

Dalam hal anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pelanggaran Kode Perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas dilakukan dengan Pengawasan Internal. Pengawasan Internal dilakukan oleh:

a. KPU terhadap anggota KPU Provinsi; dan

b. KPU Provinsi terhadap anggota KPU Kabupaten/Kota.

Penanganan dugaan pelanggaran paling lama 7 (tujuh) hari setelah diterimanya hasil Pengawasan Internal.

Apabila terdapat dugaan pelanggaran kode perilaku, sumpah/janji, dan pakta integritas, maka masyarakat dapat menyampaikan laporan dan/atau pengaduan kepada:

a. KPU untuk pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota; dan

b. KPU Provinsi untuk dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh anggota KPU Kabupaten/Kota.

2. Mekanisme Penanganan Dugaan Pelanggaran

a. Verifikasi dan Klarifikasi kepada Pihak Terkait dan/atau Bawaslu

KPU dan KPU Provinsi sesuai dengan tingkatannya melakukan verifikasi dan klarifikasi terhadap hasil Pengawasan Internal dengan cara:

1) menggali, mencari dan menerima masukan dari berbagai pihak untuk kelengkapan dan kejelasan pemahaman terhadap dugaan pelanggaran;

2) memanggil para pihak;

3) meminta bukti-bukti pendukung; dan

4) melakukan koordinasi dan/atau melibatkan Bawaslu sesuai dengan tingkatannya serta pihak yang berkompeten.

b. Membuat Kesimpulan

Selanjutnya KPU atau KPU Provinsi sesuai tingkatannya membuat kesimpulan berdasarkan hasil verifikasi dan klarifikasi, yang paling sedikit memuat:

1) jenis dugaan pelanggaran;

2) peraturan/ketentuan yang dilanggar;

3) uraian proses verifikasi dan klarifikasi; dan

4) rekomendasi jenis sanksi yang harus diberikan.

c. Membuat Keputusan dalam Rapat Pleno

KPU dan KPU Provinsi mengambil keputusan dalam Rapat Pleno berdasarkan kesimpulan, yang dapat berupa:

1) dugaan pelanggaran tidak terbukti; atau

2) dugaan pelanggaran terbukti disertai dengan sanksi yang diberikan.

d. Jenis Sanks

Apabila dugaan pelanggaran terbukti, jenis sanksi meliputi:

1) peringatan tertulis, diberikan untuk dilakukan pembinaan; atau

2) pemberhentian sementara, dan dilaporkan kepada DKPP

3. Penanganan Pelanggaran terhadap Kode Etik

a. Pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, maka penanganan pelanggaran berpedoman pada Peraturan DKPP yang mengatur tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

b. Dalam hal KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menerima pengaduan dan/atau laporan pelanggaran Kode Etik yang dilakukan oleh anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, maka pengaduan dan/atau laporan diteruskan kepada DKPP.

c. Selanjutnya KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota wajib menindaklanjuti berdasarkan putusan DKPP.

Jadi, dalam menjalankan tugas dan kewajibannya anggota KPU gak boleh menyalahgunakan wewenang yaa. Hal ini merupakan salah satu tujuan untuk menjaga integritas, kehormatan, kemandirian, dan kredibilitas penyelenggara Pemilu. Untuk lebih jelasnya Sobat JDIH KPU bisa baca di PKPU 8 2019 beserta perubahannya yaa. Haturnuhun🙏

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran