EDISI 25 PROGRAM S.H. (SHARING HUKUM) KEPEMILUAN - WEWENANG KPU PROVINSI

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Pada Edisi 25 Program S.H. (Sharing Hukum) Kepemiluan ini, akan dibahas mengenai WEWENANG KPU PROVINSI.

KPU Provinsi berwenang:

a. menetapkan jadwal Pemilu di provinsi;

b. menetapkan dan mengumumkan hasil rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota DPRD provinsi berdasarkan hasil rekapitulasi di KPU Kabupaten/Kota dengan membuat berita acara penghitunga suara dan sertifikat hasil penghitungan suara;

c. menerbitkan keputusan KPU Provinsi untuk mengesahkan hasil Pemilu anggota DPRD provinsi dan mengumumkannya;

d. menjatuhkan sanksi administratif dan/atau menonaktifkan sementara anggota KPU Kabupaten/Kota yang terbukti melakukan tindakan yang mengakibatkan terganggunya tahapan Penyelenggaraan Pemilu berdasarkan putusan Bawaslu, putusan Bawaslu Provinsi, dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. melaksanakan wewenang lalin yang diberikan oleh KPU dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Pasal 16 UU No. 7 Tahun 2017)

Hayuuu pantau terusss, follow, subscribe, like dan share:

Web: jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran

FB: Jdih Kpu Kabupaten Pangandaran

IG: jdih.kpupangandaran

Twitter: @jdih_kpupnd

Youtube: JDIH KPU Pangandaran

Haturnuhun🙏

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran