KPU KABUPATEN PANGANDARAN SERAHKAN LAPORAN PENYELESAIAN PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI PANGANDARAN KEPADA KPU RI

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Setelah sukses memenangkan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020 yang telah diputus Dismissal oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia pada tanggal 15 Februari 2020, pada hari ini Senin, 29 Maret 2021 KPU Kabupaten Pangandaran serahkan Laporan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020 kepada KPU RI.

Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Pangandaran yang menyerahkan langsung laporan menyampaikan bahwa Penyerahan Laporan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan kepada KPU RI merupakan amanat dari Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 15/PY.02.1-Kpt/03/KPU/I/2021 tentang Pedoman Teknis Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota. Dalam Keputusan KPU tersebut dinyatakan bahwa KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota membuat dan menyampaikan laporan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan kepada KPU. Laporan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan disampaikan setelah selesaianya pelaksanaan kegiatan.

Laporan Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran Tahun 2020 diterima langsung oleh Biro Advokasi dan Penyelesaian Sengketa KPU RI.

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran