Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Pada Edisi 21 Program S.H. (Sharing Hukum) Kepemiluan ini, akan dibahas mengenai TUGAS KPU.
KPU bertugas:
a. merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;
b. menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;
c. menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu;
d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan Pemilu;
e. menerima daftar Pemilih dari KPU Provinsi;
f. memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih;
g. membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu;
h. mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya;
i. menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu;
j. menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;
k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan
l. melaksanakan tugas lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(Pasal 12 UU No. 7 Tahun 2017)
Hayuuu pantau terusss, follow, subscribe, like and share:
Web: jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran
FB: Jdih Kpu Kabupaten Pangandaran
IG: jdih.kpupangandaran
Twitter: @jdih_kpupnd
Youtube: JDIH KPU Pangandaran
Haturnuhun🙏
Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran