EDISI 21 PROGRAM S.H. (SHARING HUKUM) KEPEMILUAN - TUGAS KPU

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Pada Edisi 21 Program S.H. (Sharing Hukum) Kepemiluan ini, akan dibahas mengenai TUGAS KPU.

KPU bertugas:

a. merencanakan program dan anggaran serta menetapkan jadwal;

b. menyusun tata kerja KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan KPPSLN;

c. menyusun Peraturan KPU untuk setiap tahapan Pemilu;

d. mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau semua tahapan Pemilu;

e. menerima daftar Pemilih dari KPU Provinsi;

f. memutakhirkan data Pemilih berdasarkan data Pemilu terakhir dengan memperhatikan data kependudukan yang disiapkan dan diserahkan oleh Pemerintah dan menetapkannya sebagai daftar Pemilih;

g. membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara serta wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu dan Bawaslu;

h. mengumumkan calon anggota DPR, calon anggota DPD, dan Pasangan Calon terpilih serta membuat berita acaranya;

i. menindaklanjuti dengan segera putusan Bawaslu atas temuan dan laporan adanya dugaan pelanggaran atau sengketa Pemilu;

j. menyosialisasikan Penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang KPU kepada masyarakat;

k. melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan Penyelenggaraan Pemilu; dan

l. melaksanakan tugas lain dalam Penyelenggaraan Pemilu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(Pasal 12 UU No. 7 Tahun 2017)

Hayuuu pantau terusss, follow, subscribe, like and share:

Web: jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran

FB: Jdih Kpu Kabupaten Pangandaran

IG: jdih.kpupangandaran

Twitter: @jdih_kpupnd

Youtube: JDIH KPU Pangandaran

Haturnuhun🙏

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran