KEAMANAN SPBE KPU MENURUT PKPU NOMOR 5 TAHUN 2021

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Yuk Sobat JDIH KPU, kita bahas regulasi mengenai Keamanan SPBE KPU! Hayooo buka dulu PKPU No. 5 Tahun 2021-nya!

Keamanan tuh, salah satu prinsip penyelenggaraan SPBE di KPU, sebagaimana dituangkan dalam Pasal 3, keamanan merupakan prinsip:

a. kerahasiaan;

b. keutuhan;

c. ketersediaan;

d. keaslian; dan

e. kenirsangkalan,

sumber daya yang mendukung SPBE.

Penjaminan kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, keaslian dan kenirsangkalan, mencakup keamanan seluruh sumber daya SPBE, yang meliputi data dan informasi, infrastruktur SPBE, dan aplikasi SPBE. (Pasal 31)

Keamanan SPBE jadi tanggung jawab unit yang menyelenggarakan tusi di bidang data dan informasi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota. (Pasal 14)

Dalam menerapkan keamanan SPBE, KPU melakukan konsultasi dan koordinasi juga loh sama lembaga/badan lain yang bergerak di bidang keamanan siber dan sandi. Jadi ada jaminan yah, data-data yang kita sampaikan ke dalam SPBE, aman!

Kalo nge-hack ingat ada ketentuan Pasal 32 UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE. Bisa dipidana lohhh! Baca pengaturannya lebih lengkap tentang SPBE di PKPU No. 5 Tahun 2021 ya Sobat JDIH KPU.

Sumber: JDIH KPU

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran