MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN KPU, KPU PROVINSI, DAN KPU KABUPATEN/KOTA

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Ketemu lagi sama Minku dalam serial +ilmu. Pembahasan kali ini mengenai Mekanisme Pengambilan Keputusan di lingkungan KPU.

Berdasarkan ketentuan Pasal 60 PKPU No. 8 Tahun 2019, pengambilan keputusan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota dilakukan dalam Rapat Pleno. Rapat Pleno adalah forum tertinggi dalam pengambilan Keputusan Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan peraturan perundang-undangan.

A. Jenis Rapat Pleno

1. Rapat Pleno Tertutup

Rapat Pleno Tertutup merupakan Rapat Pleno yang dihadiri oleh:

a. anggota KPU, anggota KPU Provinsi, atau anggota KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya; dan

b. dapat dihadiri oleh Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi, atau Sekretaris KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.

Rapat Pleno Tertutup dilaksanakan untuk memilih ketua KPU, ketua KPU Provinsi, atau ketua KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, dan/atau membahas masalah lain.

2. Rapat Pleno Terbuka

Rapat Pleno Terbuka merupakan rapat pleno yang dihadiri oleh:

a. Peserta Pemilu;

b. Tim Kampanye;

c. Saksi Peserta Pemilu;

d. anggota KPU, anggota KPU Provinsi, atau anggota KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya;

e. Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya; dan/atau

f. Pemangku kepentingan terkait.

Rapat Pleno Terbuka dilaksanakan untuk mengambil keputusan yang terkait dengan:

a. rekapitulasi hasil penghitungan suara;

b. penetapan hasil Pemilu/Pemilihan; dan'

c. tahapan Pemilu/Pemilihan lainnya.

Rapat Pleno Terbuka dipimpin oleh ketua KPU, ketua KPU Provinsi, atau ketua KPU Kabupaten/Kota sesuai tingkatannya, namun apabila ketua berhalangan Rapat Pleno Terbuka dapat dipimpin oleh salah satu anggota yang dipilih secara aklamasi. Pengambilan keputusan dalam Rapat Pleno Terbuka tidak dilakukan melalui pemungutan suara. Dalam hal Rapat Pleno Terbuka tidak tercapai kuorum, Rapat Pleno Terbuka ditunda paling lama 3 (tiga) jam dan apabila setelah penundaan tetap tidak tercapai kuorum, maka Rapat Pleno Terbuka dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorum.

3. Rapat Pleno Rutin

Rapat Pleno Rutin merupakan rapat pleno yang dihadiri oleh:

a. anggota KPU, Sekretaris Jenderal KPU, dan Sekretariat Jenderal KPU untuk Rapat Pleno KPU;

b. anggota KPU Provinsi, Sekretaris KPU Provinsi, atau Sekretariat KPU Provinsi untuk Rapat Pleno KPU Provinsi; dan

c. anggota KPU Kabupaten/Kota, Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, dan Sekretariat KPU Kabupaten/Kota untuk Rapat Pleno KPU Kabupaten/Kota.

Dalam Rapat Pleno Rutin, Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi, atau Sekretaris KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya dapat:

a. menyampaikan hasil tindak lanjut dari hasil Rapat Pleno Rutin sebelumnya;

b. melaporkan realisasi penggunaan anggaran; dan/atau

c. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas lainnya secara periodik.

Rapat Pleno Rutin dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam seminggu. Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi, atau Sekretariat KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya yang hadir pada Rapat Pleno Rutin harus tercantum dalam undangan. Dalam hal peserta Rapat Pleno tidak dapat menghadiri Rapat Pleno, maka yang bersangkutan harus mendapat izin dari ketua KPU, ketua KPU Provinsi, atau ketua KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya.

B. Ketentuan Rapat Pleno

1. Undangan Rapat Pleno disiapkan oleh Kesekretariatan KPU sesuai tingkatannya yang ditandatangani oleh ketua KPU, ketua KPU Provinsi, atau ketua KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya, berisi:

a. agenda tahapan Pemilu;

b. agenda tahapan Pemilihan; dan/atau

c. agenda pengambilan kebijakan rutin.

2. Kesekretariatan KPU sesuai dengan tingkatannya wajib memberikan dukungan teknis dan administratif dalam Rapat Pleno.

3. Setiap peserta Rapat Pleno diberikan kesempatan yang sama untuk menyampaikan pendapat terkait dengan agenda Rapat Pleno.

4. Hasil Keputusan Rapat Pleno dituangkan dalam berita acara Rapat Pleno sesuai tingkatannya, dan Sekretaris Jenderal KPU, Sekretaris KPU Provinsi, atau Sekretaris KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan tingkatannya wajib menindaklanjuti hasil Rapat Pleno.

Selengkapnya, Sobat JDIH KPU bisa lihat di PKPU No. 8 Tahun 2019 ya. Haturnuhun🙏

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran