Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Pada Edisi 53 Sharing Hukum (SH) Kepemiluan ini, akan dibahas mengenai KHUSUS RAPAT PLENO KPU, KPU PROVINSI, DAN KPU KABUPATEN/KOTA UNTUK MENETAPKAN HASIL PEMILU.
Sobat JDIH KPU perlu tau bahwa:
1. Dalam hal tidak tercapai kuorum, khusus rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil Pemilu ditunda paling lama 3 (tiga) jam.
2. Dalam hal rapat pleno telah ditunda dan tetap tidak tercapai kuorum, rapat pleno dilanjutkan tanpa memperhatikan kuorum.
3. Khusus rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk menetapkan hasil Pemilu tidak dilakukan pemungutan suara.
(Pasal 45 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2017)
Haturnuhun🙏
Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran