EDISI 43 SHARING HUKUM (SH) KEPEMILUAN - PENETAPAN NAMA CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA OLEH KPU

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Sampurasun #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Pada Edisi 43 Sharing Hukum (SH) Kepemiluan ini, akan dibahas mengenai PENETAPAN NAMA CALON ANGGOTA KPU KABUPATEN/KOTA OLEH KPU.

Sobat JDIH KPU perlu tau bahwa:

1. KPU menetapkan sejumlah nama calon anggota KPU Kabupaten/Kota berdasarkan urutan peringkat teratas sesuai dengan jumlah anggota KPU Kabupaten/Kota yang berakhir masa jabatannya, sebagai calon anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih.

2. Pemilihan dan penetapan anggota KPU Kabupaten/Kota di KPU dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak diterimanya berkas calon anggota KPU Kabupaten/Kota dari tim seleksi.

3. Anggota KPU Kabupaten/Kota terpilih ditetapkan dengan keputusan KPU.

(Pasal 34 ayat (1), (2) dan (3) UU No. 7 Tahun 2017)

Haturnuhun🙏

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran