EDISI 11 PROGRAM S.H. (SHARING HUKUM) KEPEMILUAN - PRINSIP PEMILU

Pangandaran, jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran - Halooo #SobatJDIHKPU, tetap smangatt dan patuhi prokes ya✊😁🙏 Pada Edisi 11 Program S.H. (Sharing Hukum) Kepemiluan ini, akan dibahas mengenai PRINSIP PEMILU.

Dalam menyelenggarakan Pemilu, Penyelenggara Pemilu harus melaksanakan Pemilu berdasarkan pada asas LUBER JURDIL dan penyelenggaraannya harus memenuhi PRINSIP:

1. Mandiri;

2. Jujur;

3. Adil;

4. Berkepastian Hukum;

5. Tertib;

6. Terbuka;

7. Proporsional;

8. Profesional;

9. Akuntabel;

10. Efektif; dan

11. Efisien.

(Pasal 3 UU No. 7 Tahun 2017)

Hayuuu pantau terusss, follow, subscribe, like and share:

Web: jdih.kpu.go.id/jabar/pangandaran

FB: Jdih Kpu Kabupaten Pangandaran

IG: jdih.kpupangandaran

Twitter: @jdih_kpupnd

Youtube: JDIH KPU Pangandaran 

Haturnuhun🙏 

 

Pengelola JDIH KPU Kabupaten Pangandaran